Kamis, 26 April 2012

PA Siapkan 14 Pengacara

* Hadapi Gugatan Kubu Irwandi
JAKARTA - Menghadapi gugatan hasil Pilkada Aceh 9 April 2012 yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Aceh telah membentuk tim kuasa hukum yang terdiri atas 14 pengacara profesional.

Koordinator Tim Kuasa Hukum PA, Kamaruddin SH, menyatakan PA telah didaftarkan menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut. “Kita sudah daftarkan diri ke MK sebagai pihak terkait. Kami siap membuktikan kemenangan pasangan Zikir yang diraih secara fair dan konstitusional,” kata Kamaruddin.

Sebagaimana diberitakan terdahulu, pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan menggugat KIP Aceh, karena komisi itu telah menetapkan pasangan “Zikir” sebagai pemenang pilkada gubernur/wakil gubernur Aceh. Mereka menilai kemenangan itu diraih dengan cara-cara yang tidak fair dan penuh intimidasi.

MK menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilkada Aceh itu pada Kamis (26/4) pagi hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Sebagai pihak yang digugat, kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra, KIP kemarin mengutus tiga orang komisionernya, yakni Yarwin Adi Dharma, Zainal Abidin, dan Akmal Abzal untuk menghadiri sidang itu. “Alhamdulillah, kami sudah berada di Jakarta, siap untuk menghadiri sidang tersebut besok,” kata Yarwin saat dihubungi Serambi dari Banda Aceh tadi malam. (fik/dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar