1. Soekarno
-Januari 1950 Provinsi Aceh dibentuk. Tgk Muhammad Daoed Beureueh diangkat sebagai Gubernur pertama sementara Tgk Wahab Seulimeum sebagai Ketau DPRD
-Agustus 1950 Provinsi Aceh dilebur ke Provinsi Sumatera Utara melalui Perpu nomor 5 Tahun 1950
-21 September 1953 Tgk Muhammad Daoed Beureueh memimpin pemberontakan DI/TII karena pemerintah dinilai telah inkar janji terhadap Aceh.
-1 Januari 1957, DPR melalui UU nomor 24/1956 sepakat kembali membentuk Provinsi Aceh yang terpisah dari Sumatera Utara.
-16 Mei 1959, melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia nomor 1/Missi/1959, Aceh diberikan status sebagai daerah istimewa.
2. Soeharto
-4 Desember 1976, Tgk Muhammad Hasan Di Tiro, memproklamirkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
-Mei 1990¸Guibernur Aceh, Ibrahim Hasan mengajukan penambahan pasukan ABRI untuk memulihkan keamanan. Permintaan itu ditanggapi pemerintah dengan memberlakukan operasi jaring merah, yang dikenal dengan Daerah Operasi Militer (DOM)
-Juli 1990, Terjadi peningkatan ju lah persionel ABRi di Aceh, dari 6.000 personel menjadi 12.000 personel.
-29 Desember 1996, Kapolda Aceh Kolonel Suwahyu menilai Aceh sudah cukup aman. Ia menyarankan agar operasi militer diganti dengan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas). Selan dua minggu Suwahyu dicopot dari jabatannya.
3. BJ Habibie
-4 Oktober 1999, lahirnya UU nomor 44/1999 mengenai penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
-7 Agustus 1998, Panglima ABRI Jenderal Wiranto mencabut status DOM di Aceh.
4. Abdurrahman Wahid
-27 Oktober 1999, mahasiswa Aceh menuntut referendum untuk Aceh, yang disuarakan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh dan DPRD Aceh.
-8 November 1999, Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum Aceh (SU-MPRA) digelar di Banda Aceh, diikuti oleh hampi dua juta rakyat Aceh. Acara kolosal ini berlangsung dengan aman dan damai.
-16 November 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mengatakan tidak akan membuka Komando Daerah Militer (Kodam) di Aceh.
-12 Mei 2000, Pemerintah dan GAM menandatangani nota kesepahaman bersama tentang jeda kemanusiaan untuk Aceh di Geneva, Swiss.
-5 Agustus 2000, Pemerintah dan GAM menyepakati perpanjangan jeda kemanusiaan.
-1 September 2000, lahir Perpu nomor 2/2000 mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
-21 Desember 2000, perpu nomor 2/2000 diundangkan menjadi UU nomor 37/2000.
-15 Januari 2001, jeda kemanusiaan II berakhir.
-18 Maret 2001, Pemerintah dan GAM menyetujui beberapa zona aman (peace zone) di Aceh.
-11 April 2001, Presiden mengeluarkan Inpres nomor 4/2001, tentang langkah-langkah komprehensif untuk menyelesaikan masalah Aceh.
5. Megawati Soekarnoputri
-9 Agustus 2001, Megawati menandatangani UU nomor 18 tahun 2001, tentang otomnomi khusus bagi Nanggroe Aceh Darussalam.
-9-11 Mei 2002, Pemerintah dan GAM bertemu di Geneva, Swis. GAM menerima UU NAD sebagai langkah awal penyelesaian Aceh.
-Juli 2002, DPRD NAD menolak diberlakukannya status darurat sipil maupun darurat militer di Aceh.
-9 Desember 2002, Pemerintah dan GAM menandatangai kesepakatan perhentihan permudsuhan di Geneva, Swiss.
-28 April 203, Pemerintah menetapkan pelaksanaan operasi terpadu kemanusiaan, penegakan hukum, operasi penegakan hukum, dan operasi pemantapan pemerintahan.
-18 Mei 2003, Terbit Keppres nomor 28/2003, seluruh Aceh dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkat Darurat Militer (DM)
-18 Mei 2004¸Megawati mengeluarkan Keppres nomor 43/2004, yang menetapkan status darurat sipil di Aceh selama enam bulan.
6. Susilo Bambang Yudhoyono
-18 November 2004, Terbit Perpres nomor 2/2004 yang memperpanjang status darurat sipil di Aceh selama enam bulan.
-Januari-Juli 2005, Pemerintah dan GAM melakukan lima tahapan perundingan di Helsinky, Firlandia.
-15 Agustus 2005, Wakil Pemerintah RI dan GAM menandatangani kesepakatan damai di Helsinky, Firlandia.
-22 Februari 2006, Rancangan Undang Undang Pemerintahan Aceh (RUU-PA) mulai dibahas di DPR-RI
-11 Juli 2006, DPR sepakat RUU PA disahkan menjadi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA)
-1 Agustus 2006, UU nomor 11/2006, mengenai Pemerintahan Aceh (UU-PA) mulai berlaku.
(Rangkuman dari berbagai sumber)
-Januari 1950 Provinsi Aceh dibentuk. Tgk Muhammad Daoed Beureueh diangkat sebagai Gubernur pertama sementara Tgk Wahab Seulimeum sebagai Ketau DPRD
-Agustus 1950 Provinsi Aceh dilebur ke Provinsi Sumatera Utara melalui Perpu nomor 5 Tahun 1950
-21 September 1953 Tgk Muhammad Daoed Beureueh memimpin pemberontakan DI/TII karena pemerintah dinilai telah inkar janji terhadap Aceh.
-1 Januari 1957, DPR melalui UU nomor 24/1956 sepakat kembali membentuk Provinsi Aceh yang terpisah dari Sumatera Utara.
-16 Mei 1959, melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia nomor 1/Missi/1959, Aceh diberikan status sebagai daerah istimewa.
2. Soeharto
-4 Desember 1976, Tgk Muhammad Hasan Di Tiro, memproklamirkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
-Mei 1990¸Guibernur Aceh, Ibrahim Hasan mengajukan penambahan pasukan ABRI untuk memulihkan keamanan. Permintaan itu ditanggapi pemerintah dengan memberlakukan operasi jaring merah, yang dikenal dengan Daerah Operasi Militer (DOM)
-Juli 1990, Terjadi peningkatan ju lah persionel ABRi di Aceh, dari 6.000 personel menjadi 12.000 personel.
-29 Desember 1996, Kapolda Aceh Kolonel Suwahyu menilai Aceh sudah cukup aman. Ia menyarankan agar operasi militer diganti dengan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas). Selan dua minggu Suwahyu dicopot dari jabatannya.
3. BJ Habibie
-4 Oktober 1999, lahirnya UU nomor 44/1999 mengenai penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
-7 Agustus 1998, Panglima ABRI Jenderal Wiranto mencabut status DOM di Aceh.
4. Abdurrahman Wahid
-27 Oktober 1999, mahasiswa Aceh menuntut referendum untuk Aceh, yang disuarakan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh dan DPRD Aceh.
-8 November 1999, Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum Aceh (SU-MPRA) digelar di Banda Aceh, diikuti oleh hampi dua juta rakyat Aceh. Acara kolosal ini berlangsung dengan aman dan damai.
-16 November 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mengatakan tidak akan membuka Komando Daerah Militer (Kodam) di Aceh.
-12 Mei 2000, Pemerintah dan GAM menandatangani nota kesepahaman bersama tentang jeda kemanusiaan untuk Aceh di Geneva, Swiss.
-5 Agustus 2000, Pemerintah dan GAM menyepakati perpanjangan jeda kemanusiaan.
-1 September 2000, lahir Perpu nomor 2/2000 mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
-21 Desember 2000, perpu nomor 2/2000 diundangkan menjadi UU nomor 37/2000.
-15 Januari 2001, jeda kemanusiaan II berakhir.
-18 Maret 2001, Pemerintah dan GAM menyetujui beberapa zona aman (peace zone) di Aceh.
-11 April 2001, Presiden mengeluarkan Inpres nomor 4/2001, tentang langkah-langkah komprehensif untuk menyelesaikan masalah Aceh.
5. Megawati Soekarnoputri
-9 Agustus 2001, Megawati menandatangani UU nomor 18 tahun 2001, tentang otomnomi khusus bagi Nanggroe Aceh Darussalam.
-9-11 Mei 2002, Pemerintah dan GAM bertemu di Geneva, Swis. GAM menerima UU NAD sebagai langkah awal penyelesaian Aceh.
-Juli 2002, DPRD NAD menolak diberlakukannya status darurat sipil maupun darurat militer di Aceh.
-9 Desember 2002, Pemerintah dan GAM menandatangai kesepakatan perhentihan permudsuhan di Geneva, Swiss.
-28 April 203, Pemerintah menetapkan pelaksanaan operasi terpadu kemanusiaan, penegakan hukum, operasi penegakan hukum, dan operasi pemantapan pemerintahan.
-18 Mei 2003, Terbit Keppres nomor 28/2003, seluruh Aceh dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkat Darurat Militer (DM)
-18 Mei 2004¸Megawati mengeluarkan Keppres nomor 43/2004, yang menetapkan status darurat sipil di Aceh selama enam bulan.
6. Susilo Bambang Yudhoyono
-18 November 2004, Terbit Perpres nomor 2/2004 yang memperpanjang status darurat sipil di Aceh selama enam bulan.
-Januari-Juli 2005, Pemerintah dan GAM melakukan lima tahapan perundingan di Helsinky, Firlandia.
-15 Agustus 2005, Wakil Pemerintah RI dan GAM menandatangani kesepakatan damai di Helsinky, Firlandia.
-22 Februari 2006, Rancangan Undang Undang Pemerintahan Aceh (RUU-PA) mulai dibahas di DPR-RI
-11 Juli 2006, DPR sepakat RUU PA disahkan menjadi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA)
-1 Agustus 2006, UU nomor 11/2006, mengenai Pemerintahan Aceh (UU-PA) mulai berlaku.
(Rangkuman dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar