* Warga Cegah Upaya Penurunan
LHOKSEUMAWE - Lokasi pengibaran bendera bintang bulan di wilayah utara Aceh, meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dilaporkan terus bertambah bahkan sempat terjadi pelarangan dari warga saat aparat akan menurunkan bendera tersebut. Di Nagan Raya, bendera merah dengan les hitam itu juga sempat berkibar selama lima jam, namun akhirnya diturunkan oleh pihak keamanan.
Dari Aceh Utara dilaporkan, pengibaran bendera Aceh di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, bendera yang dinaikkan sejak Sabtu (23/3) tersebut sempat berusaha diturunkan oleh aparat TNI/Polri pada pukul 13.30 WIB, kemarin. Namun, upaya menurunkan bendera bintang bulan tersebut dengan galah gagal karena dicegah warga. Akibatnya, hingga tadi malam bendera yang berkibar di Keude Geudong itu masih tetap di ujung tiang, termasuk di beberapa titik lainnya.
Menurut laporan, aparat TNI/Polri tiba di Keude Geudong sekitar pukul 13.00 WIB dengan mobil patroli polisi dan sepeda motor. Setiba di lokasi mereka menurunkan spanduk bergambar bendera Aceh dan lambang daerah. Juga foto anggota DPRK Aceh Utara, Azhari Cage dan Ketua KPA Wilayah Pase, Tgk Zulkarnaini Hamzah. Aparat bersenjata terlihat siaga ketika proses penurunan spanduk tersebut dilakukan.
Kalimat yang tertera di spanduk itu, “Kruue seumangat, selamat kami ucapkan kepada DPRA dan Gubernur Aceh yang telah bekerja sama mengesahkan Qanun Bendera Aceh dan Lambang Aceh berasaskan MoU Helsinki poin 1.1.5”.
Ketika aparat hendak menurunkan bendera Aceh, ternyata upaya itu dicegah sejumlah warga. Warga dan Pengurus Partai Aceh (PA) Ranting Geudong berharap, kalau petugas menurunkan bendera itu supaya tidak memotong tiang dan tidak merusak bendera. Karena ada saran seperti itu, akhirnya aparat membatalkan menurunkan bendera. Bahkan, sejumlah warga terlihat memasang kembali spanduk yang sempat diturunkan aparat.
Hingga pukul 22.00 WIB tadi malam, lokasi-lokasi di Aceh Utara yang masih berkibar bendera Aceh antara lain di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Desa Bluek, Kecamatan Meurah Mulia, Jalan Line Pipa, Desa Tanjong Mesjid, Kecamatan Samudera, Desa Simpang Raya, Kecamatan Nibong, dan di Keudee Simpang Mulieng, Kecamatan Syamtalira Aron.
Laporan lain yang diterima Serambi, hingga tadi malam, ada sejumlah lokasi di Aceh Utara yang sudah diturunkan bendera bergambar bintang bulan tersebut, yaitu di Teupin Jok, Kecamatan Nibong dan di atap Sekretariat Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Partai Aceh (PA) Meurah Mulia di Desa Keude Karieng. Bahkan dinding Sekretariat DPS PA itu, yang bergambar bendera juga telah ditutup pada bagian gambar bintang dan bulan dengan menggunakan kertas karton.
Ketua DPS PA Geudong, Zulkifli kepada Serambi mengatakan, pihaknya tidak pernah menyuruh warga menaikkan bendera itu dan tidak mengetahui siapa yang menaikkan. “Jika aparat hendak menurunkan kami juga tidak melarangnya, tapi kami minta supaya bendera itu jangan sampai rusak dan tidak memotong tiangnya jika harus diturunkan,” kata Zulkifli.
Zulkifli membenarkan, spanduk yang sempat diturunkan di Keude Geudong sudah mendapat persetujuan bisa dinaikkan kembali. Laporan lain dari Aceh Utara menyebutkan, di Kecamatan Tanah Jambo Aye, bendera Aceh dikibarkan di Desa Matang Maneh (di dua titik di atas pohon). Bendera itu terlihat berkibar sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian diturunkan oleh aparat kepolisian di Tanah Jambo Aye setelah memberikan arahan kepada masyarakat. Bendera yang sudah diturunkan itu diserahkan kepada warga.
“Masyarakat langsung bereaksi dengan mengibarkan bendera Aceh setelah membaca di media bahwa DPRA telah mensahkan qanun tentang bendera dan lambang daerah Aceh,” kata Ketua KPA Pase, Tgk Zulkarnaini Hamzah.
Dari Lhokseumawe dilaporkan, pada Minggu kemarin sedikitnya ada 10 bendera Aceh yang dikibarkan masyarakat di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti. Bendera bintang bulan itu dikibarkan sekitar pukul 08.00 WIB di depan rumah penduduk, dan sempat terlihat di ujung tiang hingga pukul 14.00 WIB kemarin, sebelum akhirnya diturunkan.
Bendera Aceh dilaporkan sempat pula berkibar di wilayah Nagan Raya sejak Sabtu (23/3) pukul 19.00 WIB hingga Minggu (24/3) dini hari. Namun, pihak kepolisian setempat enggan memberikan konfirmasi terkait pengibaran bendera bintang bulan tersebut.
Informasi yang dihimpun Serambi, titik awal pengibaran bendera Aceh itu masing-masing di Tugu Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala diikatkan pada tiang dan di atas Pos Kamling Desa Ujong Pasie, Kecamatan Kuala diikatkan pada tiang bendera.
Dandim 0116 Nagan Raya, Letkol Inf Yunardi yang dikonfirmasi Serambi Minggu (24/3) melalui ponselnya membenarkan pihaknya bersama aparat Polsek Kuala telah menurunkan bendera berlambang bulan bintang di dua titik di Kecamatan Kuala.
Menurut Letkol Yunardi, penurunan bendera berlambang bintang bulan itu dilakukan pihaknya setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan langkah dan penanganan secara persuasif di lapangan guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.(c37/ib/edi)
Gubernur: Jangan Kibarkan Dulu
GUBERNUR Aceh, dr Zaini Abdullah mengimbau masyarakat Aceh agar bersabar dulu untuk mengibarkan bendera bintang bulan. Menurut Gubernur Aceh, meskipun Rancangan Qanun (Raqan) Bendera Aceh dan Lambang Daerah sudah disahkan menjadi qanun oleh DPRA, namun untuk sementara waktu jangan dikibarkan dulu sebab belum dimasukkan dalam lembaran daerah.
“Saya minta bersabar dulu. Sudah ada yang mengibarkan di daerah-daerah, seperti di Lhokseumawe. Karena hal itu belum masuk lembaran daerah, maka bersabar sebentar,” imbau Gubernur Zaini Abdullah ketika berpidato pada pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) periode 2013-2018 di Taman Ratu Safiatuddin, Lampriek, Banda Aceh, Minggu (24/3).
Dijelaskan Zaini, sebuah qanun yang telah disahkan DPRA tidak terus bisa diberlakukan, karena ada tahapan yang harus dilalui lagi, seperti harus masuk dulu dalam lembaran daerah. “Kalau belum masuk dalam lembaran daerah, maka qanun tersebut belum boleh diberlakukan. Itu ketentuan yang harus ditaati,” tandasnya.
Zaini menyatakan tidak lama lagi qanun (tentang bendera) sudah bisa diberlakukan. “Saya harapkan untuk itu kita bersabar sebentar,” ujarnya.
Zaini juga mengatakan, tiga raqan yang telah disahkan menjadi qanun oleh DPRA, yaitu Qanun Wali Nanggroe, Lambang Daerah dan Bendera Aceh merupakan hal yang cukup monumental. “Tentunya kita patut memberi aspresiasi pada dewan. Semuanya realisasi dari MoU Helsinki,” katanya.
Khusus kepada Pengurus DPA-PA, Zaini berharap dapat berbuat lebih baik lagi ke depan. “Tantangan untuk sebuah perjuangan masih panjang yang membentang di depan dalam mewujudkan Aceh lebih baik,” demikian Zaini Abdullah.(sup)
LHOKSEUMAWE - Lokasi pengibaran bendera bintang bulan di wilayah utara Aceh, meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dilaporkan terus bertambah bahkan sempat terjadi pelarangan dari warga saat aparat akan menurunkan bendera tersebut. Di Nagan Raya, bendera merah dengan les hitam itu juga sempat berkibar selama lima jam, namun akhirnya diturunkan oleh pihak keamanan.
Dari Aceh Utara dilaporkan, pengibaran bendera Aceh di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, bendera yang dinaikkan sejak Sabtu (23/3) tersebut sempat berusaha diturunkan oleh aparat TNI/Polri pada pukul 13.30 WIB, kemarin. Namun, upaya menurunkan bendera bintang bulan tersebut dengan galah gagal karena dicegah warga. Akibatnya, hingga tadi malam bendera yang berkibar di Keude Geudong itu masih tetap di ujung tiang, termasuk di beberapa titik lainnya.
Menurut laporan, aparat TNI/Polri tiba di Keude Geudong sekitar pukul 13.00 WIB dengan mobil patroli polisi dan sepeda motor. Setiba di lokasi mereka menurunkan spanduk bergambar bendera Aceh dan lambang daerah. Juga foto anggota DPRK Aceh Utara, Azhari Cage dan Ketua KPA Wilayah Pase, Tgk Zulkarnaini Hamzah. Aparat bersenjata terlihat siaga ketika proses penurunan spanduk tersebut dilakukan.
Kalimat yang tertera di spanduk itu, “Kruue seumangat, selamat kami ucapkan kepada DPRA dan Gubernur Aceh yang telah bekerja sama mengesahkan Qanun Bendera Aceh dan Lambang Aceh berasaskan MoU Helsinki poin 1.1.5”.
Ketika aparat hendak menurunkan bendera Aceh, ternyata upaya itu dicegah sejumlah warga. Warga dan Pengurus Partai Aceh (PA) Ranting Geudong berharap, kalau petugas menurunkan bendera itu supaya tidak memotong tiang dan tidak merusak bendera. Karena ada saran seperti itu, akhirnya aparat membatalkan menurunkan bendera. Bahkan, sejumlah warga terlihat memasang kembali spanduk yang sempat diturunkan aparat.
Hingga pukul 22.00 WIB tadi malam, lokasi-lokasi di Aceh Utara yang masih berkibar bendera Aceh antara lain di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Desa Bluek, Kecamatan Meurah Mulia, Jalan Line Pipa, Desa Tanjong Mesjid, Kecamatan Samudera, Desa Simpang Raya, Kecamatan Nibong, dan di Keudee Simpang Mulieng, Kecamatan Syamtalira Aron.
Laporan lain yang diterima Serambi, hingga tadi malam, ada sejumlah lokasi di Aceh Utara yang sudah diturunkan bendera bergambar bintang bulan tersebut, yaitu di Teupin Jok, Kecamatan Nibong dan di atap Sekretariat Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Partai Aceh (PA) Meurah Mulia di Desa Keude Karieng. Bahkan dinding Sekretariat DPS PA itu, yang bergambar bendera juga telah ditutup pada bagian gambar bintang dan bulan dengan menggunakan kertas karton.
Ketua DPS PA Geudong, Zulkifli kepada Serambi mengatakan, pihaknya tidak pernah menyuruh warga menaikkan bendera itu dan tidak mengetahui siapa yang menaikkan. “Jika aparat hendak menurunkan kami juga tidak melarangnya, tapi kami minta supaya bendera itu jangan sampai rusak dan tidak memotong tiangnya jika harus diturunkan,” kata Zulkifli.
Zulkifli membenarkan, spanduk yang sempat diturunkan di Keude Geudong sudah mendapat persetujuan bisa dinaikkan kembali. Laporan lain dari Aceh Utara menyebutkan, di Kecamatan Tanah Jambo Aye, bendera Aceh dikibarkan di Desa Matang Maneh (di dua titik di atas pohon). Bendera itu terlihat berkibar sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian diturunkan oleh aparat kepolisian di Tanah Jambo Aye setelah memberikan arahan kepada masyarakat. Bendera yang sudah diturunkan itu diserahkan kepada warga.
“Masyarakat langsung bereaksi dengan mengibarkan bendera Aceh setelah membaca di media bahwa DPRA telah mensahkan qanun tentang bendera dan lambang daerah Aceh,” kata Ketua KPA Pase, Tgk Zulkarnaini Hamzah.
Dari Lhokseumawe dilaporkan, pada Minggu kemarin sedikitnya ada 10 bendera Aceh yang dikibarkan masyarakat di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti. Bendera bintang bulan itu dikibarkan sekitar pukul 08.00 WIB di depan rumah penduduk, dan sempat terlihat di ujung tiang hingga pukul 14.00 WIB kemarin, sebelum akhirnya diturunkan.
Bendera Aceh dilaporkan sempat pula berkibar di wilayah Nagan Raya sejak Sabtu (23/3) pukul 19.00 WIB hingga Minggu (24/3) dini hari. Namun, pihak kepolisian setempat enggan memberikan konfirmasi terkait pengibaran bendera bintang bulan tersebut.
Informasi yang dihimpun Serambi, titik awal pengibaran bendera Aceh itu masing-masing di Tugu Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala diikatkan pada tiang dan di atas Pos Kamling Desa Ujong Pasie, Kecamatan Kuala diikatkan pada tiang bendera.
Dandim 0116 Nagan Raya, Letkol Inf Yunardi yang dikonfirmasi Serambi Minggu (24/3) melalui ponselnya membenarkan pihaknya bersama aparat Polsek Kuala telah menurunkan bendera berlambang bulan bintang di dua titik di Kecamatan Kuala.
Menurut Letkol Yunardi, penurunan bendera berlambang bintang bulan itu dilakukan pihaknya setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan langkah dan penanganan secara persuasif di lapangan guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.(c37/ib/edi)
Gubernur: Jangan Kibarkan Dulu
GUBERNUR Aceh, dr Zaini Abdullah mengimbau masyarakat Aceh agar bersabar dulu untuk mengibarkan bendera bintang bulan. Menurut Gubernur Aceh, meskipun Rancangan Qanun (Raqan) Bendera Aceh dan Lambang Daerah sudah disahkan menjadi qanun oleh DPRA, namun untuk sementara waktu jangan dikibarkan dulu sebab belum dimasukkan dalam lembaran daerah.
“Saya minta bersabar dulu. Sudah ada yang mengibarkan di daerah-daerah, seperti di Lhokseumawe. Karena hal itu belum masuk lembaran daerah, maka bersabar sebentar,” imbau Gubernur Zaini Abdullah ketika berpidato pada pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) periode 2013-2018 di Taman Ratu Safiatuddin, Lampriek, Banda Aceh, Minggu (24/3).
Dijelaskan Zaini, sebuah qanun yang telah disahkan DPRA tidak terus bisa diberlakukan, karena ada tahapan yang harus dilalui lagi, seperti harus masuk dulu dalam lembaran daerah. “Kalau belum masuk dalam lembaran daerah, maka qanun tersebut belum boleh diberlakukan. Itu ketentuan yang harus ditaati,” tandasnya.
Zaini menyatakan tidak lama lagi qanun (tentang bendera) sudah bisa diberlakukan. “Saya harapkan untuk itu kita bersabar sebentar,” ujarnya.
Zaini juga mengatakan, tiga raqan yang telah disahkan menjadi qanun oleh DPRA, yaitu Qanun Wali Nanggroe, Lambang Daerah dan Bendera Aceh merupakan hal yang cukup monumental. “Tentunya kita patut memberi aspresiasi pada dewan. Semuanya realisasi dari MoU Helsinki,” katanya.
Khusus kepada Pengurus DPA-PA, Zaini berharap dapat berbuat lebih baik lagi ke depan. “Tantangan untuk sebuah perjuangan masih panjang yang membentang di depan dalam mewujudkan Aceh lebih baik,” demikian Zaini Abdullah.(sup)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar