dr. H. ZAINI ABDULLAH (CALON GUBERNUR) MUZAKIR MANAF (CALON WAKIL GUBERNUR)
A. PENDAHULUAN
Kesejahteraan masyarakat Aceh merupakan harapan yang harus dicapai sebagai amanah dari indatu kita. Sebagai wilayah modal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aceh memiliki potensi sumberdaya alam yang melimpah dan didukung oleh letak geografis yang sangat strategis, terletak di antara Samudera Hindia dan Selat Malaka. Tidak hanya itu, Aceh juga memiliki sumber daya manusia yang cerdas dan terampil. Sejarah telah mencatat bahwa Aceh telah pernah meraih zaman keemasan dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, dan pemerintahan pada masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda. Untuk itu, Pelaksanaan Pembangunan tahun 2012-2017 merupakan tahapan kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh Tahun 2005 – 2025 dengan menprioritaskan pada proses keberlanjutan reintegrasi dan konsolidasi perdamaian hasil nota kesepahaman (MoU) Helsinki serta mengimplementasikan UUPA secara optimal dan pelaksanaan nilai-nilai Dinul Islam di Aceh secara utuh.
Tugas yang diemban oleh pemerintah baru akan sangat berat dikarenakan oleh masih banyaknya perilaku yang bertentangan dengan moralitas dan etika agama serta derasnya arus negatif globalisasi. Masih tingginya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mengakibatkan inefisiensi pemanfaatan anggaran pembangunan dan sekaligus memicu biaya ekonomi tinggi, persaingan tidak sehat, sehingga proses pembangunan akan lebih berpihak pada kepentingan kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat umum. Angka kemiskinan di Aceh juga masih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata Nasional yang hanya 12,36 persen (data per September 2011), sedangkan penduduk miskin di Aceh mencapai sebesar19,48 persen. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) juga masih tinggi diatas rata-rata nasional yang mencapai 7,43 persen, sedangkan rata-rata nasional hanya 6,8 persen.
Belum optimalnya keterlibatan dan peran masyarakat dan swasta dalam pembangunan Aceh, sehingga ketergantungan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sangat besar. Sedangkan sistem Pemanfaatan potensi sumberdaya alam yang berdaya guna dan berhasil guna belum berjalan secara baik bagi kepetingan masyarakat Aceh secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan oleh lemahnya sistem pengelolaan sumberdaya alam,, sehingga berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan. Alhasil, Pertumbuhan ekonomi Aceh hanya sebesar 5,02 persen, lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Nasional mencapai 6,5 persen. Pertumbuhan ekonomi Aceh cenderung fluktuatif disebabkan oleh pondasi struktur ekonomi Aceh masih lemah.
Kondisi lemahnya kapabilitas pemerintahan lama telah menstimulasi pencapaian pembangunan yang berorientasi pada pembangunan brekelanjutan akan semakin sulit karena membutukan waktu rekonstruksi ulang pada peletakan fondasi pembangunan yang kuat bagi kepentingan masyarakat Aceh yang bermatabat, sejahtera, berkeadilan, mandiri dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan berlandaskan pada UUPA.
B. VISI DAN MISI
Dengan memperhatikan berbagai kecenderungan isu Nasional dan Internasional serta kondisi dan karakteristik local Aceh dengan analisis berbagai kekuatan, kelemahan hambatan dan tantangan serta berbagai solusi pemecahannya, maka kami menetapkan Visi dan Misi Pemerintahan Aceh Periode Tahun 2012-2017 adalah ACEH YANG BERMARTABAT, SEJAHTERA, BERKEADILAN, DAN MANDIRI BERLANDASKAN UUPA SEBAGAI WUJUD MoU HELSINKI.
Adapun Misi untuk mewujudkan Visi Pemerintah Aceh Tahun 2012-2017 adalah:
1. Memperbaiki tata kelola Pemerintahan Aceh yang amanah melalui Implementasi dan penyelesaian turunan UUPA untuk menjaga perdamaian yang abadi;
2. Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan Nilai-Nilai Dinul Islam di semua sektor kehidupan masyarakat;
3. Memperkuat struktur ekonomi dengan kualitas sumber daya manusia;
4. Mewujudkan peningkatan nilai tambah produksi masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam.
5. Melaksanakan pembangunan Aceh yang proporsional, terintegrasi dan berkelanjutan;
C. SASARAN DAN KEBIJAKAN
Sasaran dan kebijakan dalam upaya implementasi visi dan misi pemerintah 2012-2017 yaitu (1) menyelesaikan peraturan-peraturan turunan UUPA dan mengimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga melahirkan pemerintah yang bermartabat, bersih dan amanah dengan mengedepankan kualitas kerja dan profesionalisme; (2) Menumbuhkan nilai-nilai budaya dan nilai-nilai Dinul Islam dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat dalam upaya pengembalian harkat dan martabat Aceh yang telah hilang akibat berbagai persoalan konflik dan bencana yang telah terjadi; (3) Meningkatkan peran ulama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menjamin hak-hak kerukunan beragama dalam upaya peningkatan toleransi dan kedamaian; (4) Merwujudkan pendidikan yang berkualitas pada pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan dayah dan pendidikan tinggi dalam menjawab tantangan global, pemberian bantuan subsidi dan beasiswa bagi keluarga miskin menuju pencapaian millenium development goals (MDGs); (5) Mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas melalui pemenuhan kebutuhan fasilitas dan infrastruktur kesehatan dengan menjaga keseimbangan antar wilayah serta meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan dalam pencapaian sasaran MDGs, melalui jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat Aceh; (6) Membangun struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan pada keunggulan kompetitif di setiap wilayah berdasarkan pengembangan komoditas unggulan berbasis agroekosistem wilayah, pemberdayaan kemandirian melalui peluasan lapangan usaha, memperkuat kemandirian pangan, peningkatan daya saing produk pertanian,peningkatan pendapatan petani dan nilai tambah, penyediaan fasilitas usaha mikro dan kawasan pesisir sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan absolut; (7) Menciptakan pembangunan yang terintegrasi dengan berbagai sektor ekonomi secara berkelanjutan yang seimbang, merata dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemanfaatan masyarakat dengan tetap memelihara lingkungan secara seimbang melalui penguatan komitmen bersama; serta (8) Mewujudkan sistem pengelolaan sumberdaya alam terbarukan dan tidak terbarukan berdasarkan prinsip kemanfaatan bersama baik antarwilayah maupun antarkawasan, dan (9) Meningkatkan ketahanan pangan daerah, meningkatkan nilai tambah dan daya saing daerah melalui pembinaan dan penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berdaya saing dan diterima pasar dalam dan luar negeri.
D. PENUTUP
Aceh sebagai daerah yang telah berandil besar dalam perjuangan bangsa Indonesia, maka hasil perjuangan tersebut harus dapat dirasakan oleh masyarakat Aceh melalui pengembalian harkat dan martabatnya dengan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian secara berkeadilan yang merupakan amanah yang harus kita pikul bersama.
A. PENDAHULUAN
Kesejahteraan masyarakat Aceh merupakan harapan yang harus dicapai sebagai amanah dari indatu kita. Sebagai wilayah modal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aceh memiliki potensi sumberdaya alam yang melimpah dan didukung oleh letak geografis yang sangat strategis, terletak di antara Samudera Hindia dan Selat Malaka. Tidak hanya itu, Aceh juga memiliki sumber daya manusia yang cerdas dan terampil. Sejarah telah mencatat bahwa Aceh telah pernah meraih zaman keemasan dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, dan pemerintahan pada masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda. Untuk itu, Pelaksanaan Pembangunan tahun 2012-2017 merupakan tahapan kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh Tahun 2005 – 2025 dengan menprioritaskan pada proses keberlanjutan reintegrasi dan konsolidasi perdamaian hasil nota kesepahaman (MoU) Helsinki serta mengimplementasikan UUPA secara optimal dan pelaksanaan nilai-nilai Dinul Islam di Aceh secara utuh.
Tugas yang diemban oleh pemerintah baru akan sangat berat dikarenakan oleh masih banyaknya perilaku yang bertentangan dengan moralitas dan etika agama serta derasnya arus negatif globalisasi. Masih tingginya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mengakibatkan inefisiensi pemanfaatan anggaran pembangunan dan sekaligus memicu biaya ekonomi tinggi, persaingan tidak sehat, sehingga proses pembangunan akan lebih berpihak pada kepentingan kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat umum. Angka kemiskinan di Aceh juga masih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata Nasional yang hanya 12,36 persen (data per September 2011), sedangkan penduduk miskin di Aceh mencapai sebesar19,48 persen. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) juga masih tinggi diatas rata-rata nasional yang mencapai 7,43 persen, sedangkan rata-rata nasional hanya 6,8 persen.
Belum optimalnya keterlibatan dan peran masyarakat dan swasta dalam pembangunan Aceh, sehingga ketergantungan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sangat besar. Sedangkan sistem Pemanfaatan potensi sumberdaya alam yang berdaya guna dan berhasil guna belum berjalan secara baik bagi kepetingan masyarakat Aceh secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan oleh lemahnya sistem pengelolaan sumberdaya alam,, sehingga berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan. Alhasil, Pertumbuhan ekonomi Aceh hanya sebesar 5,02 persen, lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Nasional mencapai 6,5 persen. Pertumbuhan ekonomi Aceh cenderung fluktuatif disebabkan oleh pondasi struktur ekonomi Aceh masih lemah.
Kondisi lemahnya kapabilitas pemerintahan lama telah menstimulasi pencapaian pembangunan yang berorientasi pada pembangunan brekelanjutan akan semakin sulit karena membutukan waktu rekonstruksi ulang pada peletakan fondasi pembangunan yang kuat bagi kepentingan masyarakat Aceh yang bermatabat, sejahtera, berkeadilan, mandiri dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan berlandaskan pada UUPA.
B. VISI DAN MISI
Dengan memperhatikan berbagai kecenderungan isu Nasional dan Internasional serta kondisi dan karakteristik local Aceh dengan analisis berbagai kekuatan, kelemahan hambatan dan tantangan serta berbagai solusi pemecahannya, maka kami menetapkan Visi dan Misi Pemerintahan Aceh Periode Tahun 2012-2017 adalah ACEH YANG BERMARTABAT, SEJAHTERA, BERKEADILAN, DAN MANDIRI BERLANDASKAN UUPA SEBAGAI WUJUD MoU HELSINKI.
Adapun Misi untuk mewujudkan Visi Pemerintah Aceh Tahun 2012-2017 adalah:
1. Memperbaiki tata kelola Pemerintahan Aceh yang amanah melalui Implementasi dan penyelesaian turunan UUPA untuk menjaga perdamaian yang abadi;
2. Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan Nilai-Nilai Dinul Islam di semua sektor kehidupan masyarakat;
3. Memperkuat struktur ekonomi dengan kualitas sumber daya manusia;
4. Mewujudkan peningkatan nilai tambah produksi masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam.
5. Melaksanakan pembangunan Aceh yang proporsional, terintegrasi dan berkelanjutan;
C. SASARAN DAN KEBIJAKAN
Sasaran dan kebijakan dalam upaya implementasi visi dan misi pemerintah 2012-2017 yaitu (1) menyelesaikan peraturan-peraturan turunan UUPA dan mengimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga melahirkan pemerintah yang bermartabat, bersih dan amanah dengan mengedepankan kualitas kerja dan profesionalisme; (2) Menumbuhkan nilai-nilai budaya dan nilai-nilai Dinul Islam dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat dalam upaya pengembalian harkat dan martabat Aceh yang telah hilang akibat berbagai persoalan konflik dan bencana yang telah terjadi; (3) Meningkatkan peran ulama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menjamin hak-hak kerukunan beragama dalam upaya peningkatan toleransi dan kedamaian; (4) Merwujudkan pendidikan yang berkualitas pada pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan dayah dan pendidikan tinggi dalam menjawab tantangan global, pemberian bantuan subsidi dan beasiswa bagi keluarga miskin menuju pencapaian millenium development goals (MDGs); (5) Mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas melalui pemenuhan kebutuhan fasilitas dan infrastruktur kesehatan dengan menjaga keseimbangan antar wilayah serta meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan dalam pencapaian sasaran MDGs, melalui jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat Aceh; (6) Membangun struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan pada keunggulan kompetitif di setiap wilayah berdasarkan pengembangan komoditas unggulan berbasis agroekosistem wilayah, pemberdayaan kemandirian melalui peluasan lapangan usaha, memperkuat kemandirian pangan, peningkatan daya saing produk pertanian,peningkatan pendapatan petani dan nilai tambah, penyediaan fasilitas usaha mikro dan kawasan pesisir sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan absolut; (7) Menciptakan pembangunan yang terintegrasi dengan berbagai sektor ekonomi secara berkelanjutan yang seimbang, merata dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemanfaatan masyarakat dengan tetap memelihara lingkungan secara seimbang melalui penguatan komitmen bersama; serta (8) Mewujudkan sistem pengelolaan sumberdaya alam terbarukan dan tidak terbarukan berdasarkan prinsip kemanfaatan bersama baik antarwilayah maupun antarkawasan, dan (9) Meningkatkan ketahanan pangan daerah, meningkatkan nilai tambah dan daya saing daerah melalui pembinaan dan penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berdaya saing dan diterima pasar dalam dan luar negeri.
D. PENUTUP
Aceh sebagai daerah yang telah berandil besar dalam perjuangan bangsa Indonesia, maka hasil perjuangan tersebut harus dapat dirasakan oleh masyarakat Aceh melalui pengembalian harkat dan martabatnya dengan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian secara berkeadilan yang merupakan amanah yang harus kita pikul bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar