Sabtu, 28 April 2012

Saat Pilkada, Aceh Aman

Photobucket

* Kesaksian Polda Aceh di MK
* Menghadirkan Ayah Banta tak Relevan

JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Aceh sampai pada hari pencoblosan (9 April 2012) tidak mendapat gangguan apa pun yang membahayakan keamanan dan ketertiban.

Demikian, antara lain, kesaksian Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Wadir Reskrimum Polda) Aceh, AKBP Drs Subakti, dalam sidang lanjutan gugatan pilkada gubernur/wakil gubernur Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (27/4) siang.

Gugatan tersebut diajukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan yang maju melalui jalur independen, dengan termohon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pasangan itu menyatakan kemenangan yang diraih pasangan Zaini Abdullah/Muzakir Manaf yang menjadi pihak terkait dalam gugatan di MK, diraih melalui serangkaian teror, intimidasi, dan tindak kekerasan.

Atas dasar itu, Irwandi/Muhyan minta digelar pilkada ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Zaini Abdullah/Muzakir Manaf.

Tapi pihak Polda Aceh memberi kesaksian lain atas klaim kuasa hukum Irwandi/Muhyan itu. “Keadaan Aceh pada saat pilkada berlangsung justru aman,” kata AKBP Subakti saat ditanya salah seorang hakim tentang situasi Aceh ketika pilkada.

Otoritas keamanan Aceh memang menyatakan siaga 1 menjelang kampanye pilkada. “Tapi Siaga 1 itu artinya seluruh kekuatan berada di tempat masing-masing dan tidak diperkenankan meninggalkan markas komando. Status siaga 1 dikeluarkan pada H -7,” jelas AKBP Subakti.

Situasi Aceh yang kondusif dan pilkada yang aman, diungkapkan juga oleh kuasa hukum Partai Aceh (PA) selaku pihak terkait, Mahendradatta SH dan kawan-kawan. Mereka mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Menkopolhukam Djoko Suyanto yang dipublikasi di sejumlah media.

“Pemohon hanya menggunakan parameter ‘perasaan’ yang menuduh sejak awal pemilukada gubernur/wakil gubernur Aceh penuh praktik pelanggaran bersifat terstruktur, sistimatis, dan massif diwarnai kekerasan,” kata Mahendradatta.

Kuasa hukum “Zikir” malah mengutip pernyataan Irwandi Yusuf yang mengatakan aksi-aksi penembakan di Aceh, tidak ada kaitannya dengan pilkada. Irwandi bahkan menyebut rangkaian peristiwa penembakan itu lebih terkait dengan ekonomi dan kesempatan kerja.

Sementara, KIP Aceh dalam jawabannya membantah bahwa lembaga itu telah tersandera oleh kepentingan politik yang menghendaki adanya calon gubernur/wakil gubernur dari kubu PA sehingga membuka kembali pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur.

Komisioner KIP Aceh, Zainal Abidin mengatakan pembukaan pendaftaran oleh KIP Aceh merupakan pertintah putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012 tertanggal 16 Januari 2012.

Selanjutnya, KIP Aceh juga menolak pernyataan pemohon bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang tertuang dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilukada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 17 April 2012 adalah hasil penghitungan suara yang lahir dari proses pemilu curang.

“Proses itu sudah sesuai dengan keputusan KIP. Dalam proses rekapitulasi tersebut semua saksi pasangan calon diundang dan tidak ada keberatan saksi yang signifikan yang dapat memengaruhi hasil penghitungan suara,” demikian Zainal Abidin yang didampingi dua komisioner KIP Aceh lainnya, Yarwin Adi Dharma dan Akmal Abzal.

 Pemeriksaan saksi
Selain mendengarkan tanggapan termohon dan pihak terkait, sidang lanjutan gugatan hasil pilkada gubernur/wakil gubernur Aceh itu juga memeriksa puluhan saksi yang diajukan pemohon. Pemeriksaan saksi dilakukan melalui fasilitas video conference, di ruang sidang MK dengan para saksi yang berada di Banda Aceh.

Saksi-saksi tersebut menceritakan perlakuan yang mereka terima dalam bentuk intimidasi, teror, dan kekerasan yang dilakukan anggota PA.

Koordinator Pengacara Partai Aceh, Kamaruddin SH mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan 27 saksi yang akan memberikan keterangan melalui fasilitas video conference. “Kami mengajukan saksi yang akan mematahkan seluruh dalil pemohon dan keterangan saksi-saksi mereka,” kata Kamaruddin.

Terhadap permintaan kuasa hukum Irwandi/Muhyan agar Ayah Banta dihadirkan sebagai saksi, menurut Kamaruddin, tidak relevan dengan materi persidangan MK. “Itu salah alamat,” tukas Kamaruddin seusai sidang.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dijadwalkan pada hari Senin (29/4) pukul 14.00 WIB. (fik)

Editor : hasyim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar