Jumat, 20 April 2012

Senin, Hasil Pilgub ke Presiden


* Diserahkan Pimpinan DPRA Melalui Mendagri

BANDA ACEH - Berkas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2012, berikut nama pemenangnya (Dr Zaini Abdullah/Muzakir Manaf) akan diantar kepada Presiden RI pada, Senin (23/4) mendatang. Pimpinan DPR Aceh menyatakan, berkas itu akan mereka serahkan melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guna pelantikan pasangan terpilih itu.

“Nama pemenang Pilgub itu rencananya akan kita serahkan kepada Presiden melalui Mendagri  Senin (23/4) depan,” ujar Wakil Ketua II DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi kepada pers, usai menerima rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilgub dari KIP Aceh, di ruang kerja Wakil Ketua II DPRA, Kamis (19/4).

Sulaiman Abda mengatakan, DPRA berharap, proses penerbitan SK pengangkatan pasangan calon terpilih, di Mendagri maupun Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Presiden, tidak memakan waktu terlalu lama. Sehingga Pimpinan Dewan dapat segera melakukan rapat Bamus Dewan untuk menjadwalkan sidang paraipurna khusus pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017.

Acara penyerahan hasil rekapitulasi pemungutan suara Pilgub berlangsung cukup singkat. Setelah memberi sambutan, Ketua KIP Aceh Drs Abd Salam Poroh, menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi pemungutan suara Pilgub kepada unsur Pimpinan (Wakil Ketua II) DPRA, Sulaiman Abda.

Ketua KIP Aceh, Abd Salam Poroh didampingi enam anggota Komisioner KIP yaitu Ilham Saputra, Nurjani Abdullah, Zainal Abidin, Robby Syahputra, Akmal Abzal, dan Yarwin Adi Dharma.

Sementara dari DPRA, hadir anggota Fraksi Partai Aceh, Adly Tjalok, anggota Fraksi PPP/PKS, Murhaban Makam, Sekretaris Fraksi Golkar, Zuriat Supardjo, anggota Fraksi Partai Demokrat, Yunus Ilyas, Pj Sekwan, Burhanuddin, dan pejabat lainnya.

Ketua KIP dalam sambutannya mengatakan, penyerahan hasil rekapitulasi pemungutan suara Pilgub merupakan bagian dari tahapan pascapilkada. Aturan ini tertuang dalam Pasal 72 (2) Qanun Pilkada Nomor 5 Tahun 2012.

Salam Poroh menyatakan, tugas penyelenggara pilkada sangat berat. Selain harus memastikan semua tahapan pilkada berjalan sukses, KIP juga harus menata administrasi keuangan dan lainnya secara baik, dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.(her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar