Bupati Terpilih WELLA SHERLITA JAKARTA - Mahkamah Konsitusi
memutuskan menolak gugatan hasil pilkada Aceh Utara. Putusan... ini sekaligus mensahkan
Muhammad Thaib yang dikenal dengan sebutan Cek Mad dan pasangannya Muhammad Jamil
sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Utara terpilih. Gugatan atas hasil pilkada Aceh
Utara dimohonkan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh
Utara nomor urut 9, Sulaiman Ibrahim-T.Syarifuddin. Dalam putusan yang dibacakan
bergantian oleh majelis hakim disebutkan, dugaan ijazah palsu
yang digunakan oleh Muhammad Taib sudah dibantah oleh yang
bersangkutan dan sudah melakukan klarifikasi atas semua
persyaratan administratif. "Kalau ada indikasi ijazah palsu
maka itu kewenangan polisi utk menangani, jika terbukti ada
pelanggaran pidana," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil
Ketua MK Ahmad Sodiki saat membacakan putusan Rabu sore, 9Mei 2012 di lantai 2 gedung
Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sedangkan tentang 'pilkada kotor'
yang dituduhkan oleh pemohon, menurut Mahkamah masih harus
ada bukti dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.
Dalam hal ini, Mahkamah memang melihat ada bukti tapi tak cukup
meyakinkan bahwa pelanggaran itu dilakukan secara
terencana. "Dengan demikian dalil
aquo tidak terbukti secara hukum." Dengan alasan itu, "Mahkamah
Konstusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan
meolak eksepsi termohon dan pihak terkait," kata Ketua Majelis
Hakim Ahmad Sodiki. Putusan ini sekaligus mensahkan
kemenangan Cek Mad yang meraup 171.130 suara (64,12
persen) dari 266.870 suara sah dalam pilkada bupati Aceh Utara
yang digelar 9 April lalu.
memutuskan menolak gugatan hasil pilkada Aceh Utara. Putusan... ini sekaligus mensahkan
Muhammad Thaib yang dikenal dengan sebutan Cek Mad dan pasangannya Muhammad Jamil
sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Utara terpilih. Gugatan atas hasil pilkada Aceh
Utara dimohonkan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh
Utara nomor urut 9, Sulaiman Ibrahim-T.Syarifuddin. Dalam putusan yang dibacakan
bergantian oleh majelis hakim disebutkan, dugaan ijazah palsu
yang digunakan oleh Muhammad Taib sudah dibantah oleh yang
bersangkutan dan sudah melakukan klarifikasi atas semua
persyaratan administratif. "Kalau ada indikasi ijazah palsu
maka itu kewenangan polisi utk menangani, jika terbukti ada
pelanggaran pidana," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil
Ketua MK Ahmad Sodiki saat membacakan putusan Rabu sore, 9Mei 2012 di lantai 2 gedung
Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sedangkan tentang 'pilkada kotor'
yang dituduhkan oleh pemohon, menurut Mahkamah masih harus
ada bukti dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.
Dalam hal ini, Mahkamah memang melihat ada bukti tapi tak cukup
meyakinkan bahwa pelanggaran itu dilakukan secara
terencana. "Dengan demikian dalil
aquo tidak terbukti secara hukum." Dengan alasan itu, "Mahkamah
Konstusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan
meolak eksepsi termohon dan pihak terkait," kata Ketua Majelis
Hakim Ahmad Sodiki. Putusan ini sekaligus mensahkan
kemenangan Cek Mad yang meraup 171.130 suara (64,12
persen) dari 266.870 suara sah dalam pilkada bupati Aceh Utara
yang digelar 9 April lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar