BANDA ACEH- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hari ini, Rabu, 7 Maret 2012, menggelar rapat pleno penetapan calon paska putusan Mahkamah Konstitusi. Rapat memutuskan menetapkan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai calon gubernur Aceh periode 2012-2017.
Digelar di aula KIP Aceh, rapat pleno berlangsung tertutup sejak pukul 10.00 wib, pleno KIP memutuskan pasangan yang diusung Partai Aceh memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon tetap.
Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengatakan,"pasangan Zaini Abdullah dengan Muzakkir Manaf telah memenuhi syarat dan sudah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap," katanya.
Nurjadi menambahkan, pada 8 Maret besok, KIP akan menggelar pleno terbuka untuk penentuan nomor urut yang dimulai pukul 9.30 wib.
Berbeda dengan 4 pasangan lain yang telah ditetap sebagai calon tetap, pasangan Zaini-Muzakir tidak perlu mencabut nomor undian karena mereka hanya satu-satunya pasangan yang dinyatakan lolos paska putusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi tidak dilakukan pencabutan karena calonnya satu. Sudah pasti secara otomatis ke nomor selanjutnya, jadi tidak dilakukan lagi pengundian," ujar Nurjani.
Pleno terbuka itu, kata Nurjadi, akan dihari para undangan seperti Muspida plus dan para kandidat lainnya dan Panwaslu Aceh.
"LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mereka juga sudah kita terima," kata Nurjani.
Nurjani menambahkan, nantinya KIP akan meminta KPK melakukan verifikasi kekayaan pasangan calon. Setelah itu, kata dia, barulah KPK menyerahkan ke KIP untuk diumumkan.
"Sebenarnya yang mengumumkan data tersebut adalah KPK, tapi kalau KPK meminta KIP untuk mengumumkannya KIP akan lakukan. Nanti setelah tanggal 8 KPK akan memberikan hasil LHKPN, harta para calon akan kita umumkan nanti" kata Nurjani.[]
Digelar di aula KIP Aceh, rapat pleno berlangsung tertutup sejak pukul 10.00 wib, pleno KIP memutuskan pasangan yang diusung Partai Aceh memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon tetap.
Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengatakan,"pasangan Zaini Abdullah dengan Muzakkir Manaf telah memenuhi syarat dan sudah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap," katanya.
Nurjadi menambahkan, pada 8 Maret besok, KIP akan menggelar pleno terbuka untuk penentuan nomor urut yang dimulai pukul 9.30 wib.
Berbeda dengan 4 pasangan lain yang telah ditetap sebagai calon tetap, pasangan Zaini-Muzakir tidak perlu mencabut nomor undian karena mereka hanya satu-satunya pasangan yang dinyatakan lolos paska putusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi tidak dilakukan pencabutan karena calonnya satu. Sudah pasti secara otomatis ke nomor selanjutnya, jadi tidak dilakukan lagi pengundian," ujar Nurjani.
Pleno terbuka itu, kata Nurjadi, akan dihari para undangan seperti Muspida plus dan para kandidat lainnya dan Panwaslu Aceh.
"LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mereka juga sudah kita terima," kata Nurjani.
Nurjani menambahkan, nantinya KIP akan meminta KPK melakukan verifikasi kekayaan pasangan calon. Setelah itu, kata dia, barulah KPK menyerahkan ke KIP untuk diumumkan.
"Sebenarnya yang mengumumkan data tersebut adalah KPK, tapi kalau KPK meminta KIP untuk mengumumkannya KIP akan lakukan. Nanti setelah tanggal 8 KPK akan memberikan hasil LHKPN, harta para calon akan kita umumkan nanti" kata Nurjani.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar